Cara Mendaftar NPWP Online Terbaru 2023

R Inspirasi
0

SorotGunungkidul.com


SorotGunungkidul.com - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan nomor yang wajib dimiliki oleh seluruh warga negara Indonesia, terutama bagi mereka yang merupakan wajib pajak, karena NPWP ini berfungsi sebagai sarana dalam melakukan aktivitas perpajakan.


Sejak pandemi covid-19, Direktorat Jenderal Pajak memberi kebijakan agar lebih mudah dalam pembuatan NPWP, yakni secara online.


Keputusan ini bertujuan untuk mempermudah proses bagi masyarakat, sehingga mereka tidak perlu datang ke kantor pajak untuk membuat NPWP.


Baca Juga : Untuk Tangani Stunting di Gunungkidul, BRIN Berkolaborasi dengan 3 Lembaga Lainnya


Berikut adalah cara untuk mendaftar NPWP secara online dengan mudah dan cepat:


1. Buka situs ereg.pajak.go.id


2. Isi identitas dengan lengkap dan benar


Baca Juga : Warga Nglipar Gunungkidul Gantung Diri dengan Iringan Musik


3. Pilih jenis pekerjaan yang sesuai dengan kondisi Anda:

- Pekerjaan dalam hubungan kerja, sebagai pegawai atau karyawan, baik pada perusahaan swasta, pemerintah, BUMN, atau jabatan lainnya.

- Kegiatan usaha, jika Anda memiliki usaha sendiri seperti warung makan, perdagangan sembako, warnet, dan sejenisnya.

- Pekerjaan bebas, apabila Anda memiliki keahlian khusus seperti dokter atau notaris.

- Lainnya, jika Anda memiliki pekerjaan selain dari tiga hal di atas, contohnya bekerja secara freelance.


Baca Juga : Buruh Serabutan Lolos Pendidikan Polri, Kisah Pemuda Gunungkidul yang Menginspirasi


4. Isi alamat tempat tinggal Anda secara lengkap


5. Isi alamat tempat tinggal sesuai dengan yang tertera di KTP Anda.


Jika alamat tempat tinggal sama dengan alamat sesuai KTP, Anda dapat mengklik pilihan yang terletak paling atas agar otomatis terisi.


Baca Juga : Pantai Mesra Gunungkidul, Review Lengkap, Harga Tiket Masuk dan Petunjuk Arah


6. Isi alamat usaha (jika Anda adalah seorang karyawan, Anda dapat langsung memilih next/selanjutnya)


7. Isi jumlah tanggungan dan gaji Anda (Jumlah tanggungan maksimal adalah 3. Jadi, jika Anda memiliki lebih dari 3 anak, tetap isi dengan angka maksimal yaitu 3).


8. Lengkapi persyaratan yang diminta


9. Pilih metode pengiriman berkas.


Anda dapat mengunggah berkas yang diperlukan atau mengirimkannya secara manual melalui jasa antar.


Jika Anda memilih metode unggah, silakan unggah scan KTP melalui tombol upload.


Baca Juga : Mengenal Tradisi Petik Laut, Event Tahunan yang Diselenggarakan di Pantai Sadeng


10. Isi pernyataan dengan benar


11. Centang kedua kotak "Benar" dan "Lengkap"


12. Klik "Finish"


13. Penyampaian formulir.


Setelah Anda telah mengisi semua syarat yang diperlukan untuk NPWP, Anda akan secara otomatis masuk ke menu dashboard.


Di dalam menu dashboard, klik "Minta token". Jika berhasil, Anda akan menerima notifikasi bahwa token telah dikirimkan melalui email yang telah Anda daftarkan.


Kemudian, buka email dan salin token tersebut, lalu pilih "kirim permohonan" dan masukkan kode token yang Anda terima.


Jika berhasil, Anda akan mendapatkan notifikasi bahwa permohonan NPWP akan segera diproses.


Formulir fisik NPWP akan dikirimkan maksimal dalam waktu 1 bulan setelah pendaftaran.


Dengan cara ini, Anda dapat dengan mudah dan cepat mendaftar NPWP secara online tanpa harus repot datang ke kantor pajak.***

Tags

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)