100 Berkas Caleg Gunungkidul Ditemukan Tidak Memenuhi Syarat

R Inspirasi
0



SorotGunungkidul.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul telah menemukan berkas-berkas bakal calon legislatif (Bacaleg) yang tidak memenuhi syarat (TMS) dalam proses verifikasi administrasi perbaikan pada tahap pencalonan.


Sebelum berkas-berkas tersebut ditetapkan sebagai Daftar Calon Sementara (DSC), hasil verifikasi akan dikoordinasikan dengan partai politik untuk proses peninjauan lebih lanjut.


Anggota KPU Gunungkidul, Andang Nugroho mengungkapkan bahwa proses verifikasi berkas perbaikan akan berlanjut hingga tanggal 6 Agustus 2023.


Baca Juga : Warga Antusias Mengikuti Cek Kesehatan Yang Diadakan KKN-PPM Mercu Buana Yogyakarta


Ia mengakui bahwa proses peninjauan hampir selesai karena hanya ada sedikit berkas yang masih belum ditelaah.


"Kami pastikan bahwa peninjauan akan selesai tepat waktu karena tinggal sedikit berkas yang perlu diteliti," ujar Andang pada hari Senin (31/7/2023).


Meskipun proses verifikasi masih belum selesai, Andang menyebut bahwa mereka telah menemukan sekitar 100 bacaleg yang tidak memenuhi persyaratan.


Baca Juga : Cara Mendaftar NPWP Online Terbaru 2023


Salah satu penyebabnya adalah karena dokumen yang tidak sesuai dengan ketentuan.


"Kami masih menunggu hasil verifikasi administrasi berkas perbaikan untuk mengetahui jumlah yang pasti. Saat ini, terdapat sekitar 100 bacaleg yang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan," tambahnya.


Andang mengungkapkan bahwa mereka masih berkonsultasi dengan pimpinan terkait masalah ini, apakah bacaleg yang terkena masalah dapat digantikan atau tidak.


Baca Juga : Untuk Tangani Stunting di Gunungkidul, BRIN Berkolaborasi dengan 3 Lembaga Lainnya


"Kami masih menanyakan langkah selanjutnya kepada pimpinan. Untuk saat ini, kami akan menyelesaikan proses verifikasinya terlebih dahulu," ungkapnya.


Hasil dari proses verifikasi tersebut akan disampaikan kepada partai politik.


Partai politik akan diberikan kesempatan untuk meninjau hasil tersebut hingga akhirnya ditetapkan sebagai Daftar Calon Sementara (DCS).


Baca Juga : Warga Nglipar Gunungkidul Gantung Diri dengan Iringan Musik


Rencananya, penetapan DCS akan dilaksanakan antara tanggal 12-18 Agustus 2023.


Andang optimis bahwa penetapan DCS di Gunungkidul dapat diselesaikan tepat waktu.


"Ini masih dalam proses dan nantinya pengumuman hasil penetapan DCS akan dilakukan pada waktu yang tepat," tandasnya.


Baca Juga : Bupati Gunungkidul Menghadiri Pelantikan Praspa di Istana Merdeka Jakarta


Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani menyatakan bahwa peninjauan berkas pendaftaran bacaleg hanya merupakan salah satu tahapan dalam Pemilu 2024.


Ia berkomitmen untuk menjalankan penyelenggaraan pemilu dengan sukses, salah satunya dengan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat.


Melalui sosialisasi tersebut, diharapkan masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024.


"Baru-baru ini, kami (KPU) melaksanakan kirab Pemilu 2024 dengan mengunjungi seluruh kapanewon. Kirab ini dilakukan secara estafet di seluruh Indonesia," ucapnya.


Dengan demikian, KPU Gunungkidul berkomitmen melakukan proses verifikasi berkas perbaikan secara cermat dan menyosialisasikan pentingnya berpartisipasi dalam pemilihan kepada masyarakat.


Diharapkan, pemilu nantinya berjalan dengan lancar dan demokratis, serta memberikan mereka kesempatan untuk menggunakan hak suara mereka dengan bijak.*** 

sumber : harianjogja

Tags

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)