Tidak Lulus Uji Emisi di Denda Rp 250 ribu, Berlaku Mulai 1 September, Cek Disini Agar Tidak Kena Tilang

R Inspirasi
0

Tidak Lulus Uji Emisi di Denda Rp 250 ribu, Berlaku Mulai 1 September, Cek Disini Agar Tidak Kena Tilang


Sorot Gunungkidul - Polda Metro Jaya telah siap untuk mengadakan razia kendaraan bermotor pada Jumat (1/9) dengan memberlakukan sanksi tilang bagi pelanggar yang tidak mengikuti ataupun tidak lulus uji emisi.


Polisi telah menegaskan bahwa tilang bagi yang tidak lulus uji emisi akan dilakukan sesuai dengan standar prosedur yang berlaku.


"Operasi ini (kendaraan yang tidak lulus uji emisi) tentunya diawasi oleh kami, untuk itu, kami telah menyiapkan perwira menengah di setiap kegiatan razia untuk mengawasi pelaksanaannya," kata Wakil Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan saat di konfirmasi, mengutip Sorot Gunungkidul dari Antara, Kamis (31/8).


Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 285 dan pasal 286, pengendara yang belum melakukan dan tidak lulus uji emisi namun tetap menggunakan kendaraan mereka akan ditilang dengan denda sebesar Rp250 ribu untuk sepeda motor dan Rp500 ribu untuk mobil.


Doni menjelaskan bahwa sebelum sanksi tilang diberlakukan, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar mereka segera melakukan uji emisi kendaraan.


Dengan begitu, tidak ada alasan bagi masyarakat untuk menolak sanksi tilang kendaraan yang tidak lulus uji emisi.


"Sosialisasi sudah dilakukan selama beberapa hari. Masyarakat juga telah mengetahui bahwa mereka hanya perlu memastikan apakah kendaraan mereka telah lulus uji emisi atau belum," ucapnya.


Doni menambahkan bahwa bagi pemilik kendaraan yang usianya sudah di atas tiga tahun, mereka tidak perlu khawatir asalkan kendaraan tersebut dirawat secara rutin.


Dengan begitu, kendaraan akan memiliki peluang untuk lulus uji emisi sehingga terhindar dari potensi tilang.


Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta mengungkapkan bahwa hanya lima persen dari total 21 juta unit kendaraan yang telah melakukan uji emisi.


"Sejauh ini, tingkat partisipasi dan kesadaran warga untuk melakukan uji emisi baru sekitar 5 persen," kata Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Sarjoko di Pulogadung, Jakarta Timur, seperti dilansir oleh detik.


Sarjoko menjelaskan bahwa emisi dari kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber polusi udara.


Dia juga meminta agar warga mengikuti uji emisi demi mengurangi polusi udara di Jakarta.


Sarajoko mencatat bahwa jumlah kendaraan bermotor yang berada di jalan DKI Jakarta mencapai lebih dari 21 juta, dan 17 juta diantaranya adalah kendaraan selain mobil penumpang.


Dalam rangka menjaga kebersihan udara dan untuk mengurangi polusi udara di Jakarta, maka penting bagi semua pemilik kendaraan untuk melakukan uji emisi dengan rutin.


Ini bukan hanya menjadi tanggung jawab individu, tetapi juga tanggung jawab bersama kita untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan bebas polusi.


Dengan melakukan uji emisi secara rutin, kita dapat membantu menjaga kualitas udara dan memberikan kontribusi positif bagi kesehatan dan kebersihan kota kita.***

Tags

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)