Sebar Foto Bugil Penyanyi, Polisi Gadungan di Gunungkidul Dipenjara 1 Tahun 6 Bulan

R Inspirasi
0
Polisi gadungan di Gunungkidul ditangkap karena sebar foto bugil penyanyi
Polisi gadungan di Gunungkidul ditangkap karena sebar foto bugil penyanyi


SorotGunungkidul.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Wonosari, Gunungkidul telah memberikan vonis kepada terdakwa Aprika Prastowo.


Aprika Prastowo merupakan warga Kalurahan Gari, Kapanewon Wonosari Gunungkidul, dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.


Terdakwa Aprika Prastowo terbukti melanggar Pasal 45 ayat 1 Jo pasal 27 ayat 1 UU no 19 tahun 2026 mengenai perubahan UU no 11 tahun 2008 tentang ITE sebab menyebar foto bugil.


Dalam sidang di PN Wonosari pada Selasa (15/8/202), Mahelis Hakim Aditya Widyatmoko, menyatakan, "Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap terdakwa."


Sementara itu, jaksa penuntut Nur Rahmat Sutrisno menyatakan akan mempertimbangkan putusan ini dengan cermat.


Jaksa diberikan waktu satu minggu untuk memutuskan sikap mereka. "Kami akan berpikir-pikir mengenai putusan majelis hakim ini," ujar jaksa.


Aprika Prastowo ditangkap oleh polisi setelah menyebar foto bugil penyanyi campursari di Gunungkidul.


Korban awalnya diajak kencan oleh terdakwa karena percaya bahwa Aprika adalah seorang anggota polisi dengan nama Kevin Rahmawan.


Namun, pelaku melakukan perselingkuhan dan bahkan meniduri korban.


Seiring berjalannya waktu, korban menyadari bahwa pelaku sebenarnya bukanlah anggota polisi dan meminta hubungan mereka diakhiri.


Tidak puas dengan keputusan korban tersebut, terdakwa kemudian menyebar foto bugil korban kepada teman-teman seprofesinya.


Tak hanya itu, Aprika juga mengirim foto telanjang korban kepada suami korban. Akibatnya, kasus ini dilaporkan ke polisi dan dilakukan penangkapan.


Kami sangat prihatin dengan tindakan Aprika Prastowo yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak reputasi korban.


Tindakan ini sangat tidak pantas dan tidak bisa diterima dalam masyarakat kita.


Kami berharap bahwa putusan ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua orang agar tidak menyebarluaskan foto-foto pribadi orang lain tanpa izin.


Kami juga berharap agar korban dapat pulih dari trauma yang dialaminya dan mendapatkan keadilan yang pantas.


Semoga kasus ini dapat menjadi pengingat bagi kita semua bahwa privasi dan kehormatan seseorang harus dihormati dan dilindungi.


Kita semua harus bertanggung jawab atas tindakan kita sendiri dan menghargai privasi orang lain.***

Tags

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)