Kasus Korupsi di RSUD Wonosari Dijatuhi Hukuman Empat Tahun Penjara

R Inspirasi
0
Kasus korupsi RSUD Wonosari Gunungkidul
Kasus korupsi RSUD Wonosari Gunungkidul


SorotGunungkidul.com - Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Gunungkidul, Aris Suryanto, baru-baru ini dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi di RSUD Wonosari dan dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun.


Namun, jangan terburu-buru menganggap bahwa kasus ini telah berakhir, karena terdakwa langsung mengajukan banding.


Sidang pembacaan vonis terhadap Aris dilakukan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Senin (14/8/2023) petang.


Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, terdakwa dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi di RSUD Wonosari.


Aris melanggar dakwaan primer Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.


Sebagai akibatnya, hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta, dengan alternatif penahanan selama dua bulan jika denda tidak dibayar.


Putusan ini ternyata lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta terdakwa dihukum selama 1,5 tahun.


Selain itu, Aris juga diwajibkan mengembalikan uang sebesar Rp240 juta dan Rp230 juta yang telah dirampas dan diserahkan kepada Negara.


Meski demikian, kasus ini belum memiliki kekuatan hukum yang tetap karena terdakwa langsung mengajukan banding setelah vonis dijatuhkan.


Jaksa Penuntut Umum masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau tidak dalam waktu tujuh hari ke depan.


Kasus korupsi pengelolaan uang pengembalian jasa dokter senilai Rp470 juta di RSUD Wonosari terjadi antara tahun 2009 hingga 2012, namun baru mencuat pada tahun 2015 dan akhirnya ditangani oleh penyidik dari Polda DIY.


Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi DIY, tetapi karena lokasinya berada di Gunungkidul, tim jaksa dari Kejaksaan Negeri juga terlibat dalam penanganan kasus ini.


Menurut Kasubdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda DIY, Kompol Indra Waspada Yuda, pada saat kasus ini terjadi, Aris menjabat sebagai Kepala Bidang Rekam Medik.


Uang yang seharusnya dikembalikan oleh para dokter tidak masuk ke kas daerah, melainkan hanya berada di kas RSUD Wonosari dan tidak tercatat dalam pembukuan.


Uang tersebut kemudian digunakan oleh kedua tersangka untuk kepentingan pribadi.


Selain itu, Aris juga membuat kwitansi palsu untuk mengelabui bahwa dana tersebut digunakan untuk kegiatan pekerjaan.


Akibat perbuatan tersebut, Negara mengalami kerugian sebesar Rp470 juta.


Jadi, meskipun Aris telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara, kita harus tetap menunggu hasil banding yang diajukan oleh terdakwa.


Semoga keadilan dapat terwujud dalam kasus ini dan pelaku korupsi dapat diberikan hukuman yang setimpal.***

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)