Cara Membuat NPWP Online dengan Mudah dan Cepat Tanpa Datang ke Kantor Pajak, Nanti Dikirim

gunungkidul
0



Sorot Gunungkidul - Cara Membuat NPWP Online dengan mudah dan cepat tanpa ke kantor Pajak.


Sejak Pandemi dimulai, Pemerintah sudah mempermudah masyarakat dengan cara membuat NPWP online.


Keputusan pemerintah memberi cara membuat NPWP Secara Online mempermudah masyarakat karena tidak perlu ke kantor pajak.


Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang harus dimiliki oleh semua warga negara Indonesia, khususnya para wajib pajak, sebagai alat untuk melakukan aktivitas perpajakan.


Berikut ini adalah langkah-langkah cara membuat NPWP secara online yang mudah dan efisien:


1. Buat akun:

a. Buka laman pajak.go.id dan pilih "Pendaftaran NPWP".

b. Pilih menu "Daftar" dan masukkan alamat e-mail yang aktif beserta captcha.

c. Klik "Daftar".

d. Buka link verifikasi yang dikirim melalui e-mail untuk mengaktifkan akun.

e. Setelah proses aktivasi selesai, lengkapi data diri secara lengkap dan ikuti semua tahapan pengisian dengan cermat.

f. Klik "Daftar".

g. Akun berhasil dibuat.


2. Pendaftaran:

a. Login menggunakan e-mail dan password yang telah dibuat.

b. Setelah berhasil login, klik "Pendaftaran NPWP".

c. Isi setiap data yang diminta dengan lengkap.

d. Klik "Next".

e. Beri tanda centang pada kolom yang tersedia untuk setiap pernyataan.

f. Klik "Simpan" dan kirim permohonan.

g. Klik "Minta Token" dan masukkan captcha.

h. Klik "Submit".


3. Verifikasi:

a. Kode token yang diminta selama proses pendaftaran akan dikirim melalui e-mail.

b. Buka e-mail.

c. Salin kode token.

d. Tekan tombol "Kirim".

e. Permohonan NPWP online telah selesai.


Dengan mematuhi panduan di atas, Anda dapat membuat NPWP secara online dengan cepat dan mudah.


Jangan lupa untuk selalu menjaga kerahasiaan informasi pribadi dan mengikuti semua prosedur yang telah ditetapkan.


Jika Anda membutuhkan bantuan tambahan, jangan ragu untuk menghubungi Direktorat Jenderal Pajak melalui kontak yang tersedia.


Terima kasih atas kerjasama Anda dalam memenuhi kewajiban perpajakan sebagai seorang warga negara Indonesia.***

Tags

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)