Hendak Buang Sampah di Gunungkidul, Tiga Armada dari Luar Daerah di Halau Kembali

R Inspirasi
0

sorot gunungkidul


SorotGunungkidul.com - Petugas UPT Kebersihan dan Pertamanan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gunungkidul berhasil menggagalkan upaya tiga armada untuk membuang sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Wukirsari.


Sesuai dengan peraturan daerah, TPA Wukirsari tidak menerima sampah dari luar daerah. Terlebih lagi, saat ini Kabupaten Gunungkidul sedang mengalami darurat sampah.


Kepala UPT Kebersihan dan Pertamanan DLH Kabupaten Gunungkidul, Heri Kuswantoro, saat dikonfirmasi mengonfirmasi hal tersebut.


Ia tidak mengizinkan armada pengangkut sampah dari luar daerah masuk ke Gunungkidul, hal itu sejalan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 14 tahun 2020.


Dikutip dari Jawapos, Heri mengatakan Ada dua truk dan satu pickup yang mencoba memasuki wilayah Gunungkidul. Akan tetapi, sesuai peraturan daerah, TPA Wukirsari hanya menerima sampah dari wilayah Gunungkidul.


Petugas kemudian mengambil tindakan nyata dengan memasang spanduk di pintu masuk perbatasan Gunungkidul-Bantul, tepatnya di Hargodumilah.


Spanduk tersebut berisi tulisan 'TPA Wukirsari Gunungkidul hanya menerima sampah dari wilayah Gunungkidul'.


Setelah dilakukan pemasangan spanduk di perbatasan, tidak ada lagi upaya truk sampah masuk ke Gunungkidul.


Diketahui TPA Wukirsari setiap hari menerima sampah sekitar 47 hingga 49 ton.


Saat ini kondisi pengelolaan sampah sudah darurat. Luas zona aktif penampungan hanya sekitar 17.627 meter persegi dan sudah penuh.


Meskipun ada lahan seluas sekitar 4,5 hektar di sekitar TPA yang belum tergarap, namun usulan pengelolaannya telah disampaikan kepada instansi terkait.


Informasi terbaru menyebutkan bahwa usulan tersebut sudah ditindaklanjuti dengan penyusunan detail engineering design (DED).


"Kondisinya saat ini memang sudah parah. Saya berharap agar tindak lanjut dapat segera dilakukan," ujarnya.


Kepala DLH Kabupaten Gunungkidul, Hary Sukmono, menjelaskan bahwa TPA Wukirsari hanya melayani sampah asal Gunungkidul. Sampah dari luar daerah tidak diizinkan masuk.


Hary Sukmono mengungkapkan, informasi yang didapat dari petugas UPT Kebersihan menunjukkan adanya upaya pembuangan sampah di TPA Wukirsari dari luar daerah.


Hal tersebut menunjukkan, itu bukanlah pelanggan yang biasanya dan langsung ditolak.


Meskipun demikian, Hary juga tidak menampik bahwa dalam peraturan daerah juga terdapat pasal yang memungkinkan adanya kerjasama dengan wilayah lain untuk menerima sampah.


Namun, pihak DLH tetap mengikuti arahan dari pimpinan dan bupati sebagai aturan yang harus diikuti.


Selain itu, hingga saat ini belum ada komunikasi yang terjalin antara Kabupaten Gunungkidul dengan wilayah lain terkait penanganan sampah.


Belum ada komunikasi yang diterima dari Pemkab Bantul mengenai penutupan Tempat Pengolahan Sampah Tidak Terkontrol (TPST) di Piyungan.


Dalam menghadapi kondisi darurat sampah ini, pihak DLH Kabupaten Gunungkidul terus berupaya untuk mencari solusi yang terbaik.


Mereka bekerja sama dengan instansi terkait agar langkah-langkah penanganan sampah dapat segera diimplementasikan.


Diharapkan dengan adanya komitmen dan kerjasama dari semua pihak, permasalahan sampah di Kabupaten Gunungkidul dapat segera teratasi.

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)