Tiga Persimpangan di Gunungkidul Yang di Pasangi CCTV

OkeBerita
0



Dinas Perhubungan Gunungkidul mendapatkan bantuan tiga unit Area Traffic Control System (ATCS) dari Kementerian Perhubungan. Selain untuk mengatur dan merekayasa arus lalu lintas, fasilitas ini juga bisa sebagai sarana peningkatan keamanan di lingkungan sekitar. Perangkat itu telah dipasang di tiga titik rawan kemacetan di area Gunungkidul.


Kepala Bidang Lalu Lintas, Dinas Perhubungan Gunungkidul, Munawar Aksin mengatakan, tiga unit ATCS sudah dipasang di Oktober. Adapun lokasinya berada di Simpang Empat Gading, Simpang Tiga Gading di Kalurahan Gading, Playen serta Simpang Empat Budegan di Kalurahan Piyaman, Wonosari.


“Semua merupakan bantuan dari Kementerian Perhubungan. Sedangkan kami [dinas perhubungan] bertugas mengoperasikan fasilitas tersebut,” kata Munawar saat dihubungi, Selasa (30/11/2021).


Dia menjelaskan, untuk pengoperasian tidak ada masalah karena sudah mendapatkan pelatihan. Munawar mengakui, keberadaan sarana ini memiliki banyak manfaat. Hal yang utama, ATCS sebagai sarana pemantau dan pengontrol arus lalu lintas dikarenakan lampu lalu lintas bisa dikendalikan melalui ruang operasional di kantor dinas perhubungan.


Sebagai contoh, pada saat terjadi kepadatan arus lalu lintas, maka bisa dibuat rekayasa guna mengurai kemacetan. “Jadi bisa diatur melalui ruang operasional agar laju kendaraan bisa kembali lancar saat terjadi kepadatan,” kata mantan Kepala Bidang Ketenagakerjaan ini.


Selain itu, manfaat lain ATCS juga sebagai sarana meningkatkan keamanan di lingkungan sekitar. Kamera CCTV yang terpasang bisa sebagai pemantauan kejadian di wilayah tersebut.


“Akan bisa membantu seperti pengungkapan kasus tindak pidana kriminalitas atau mengetahu peristiwa yang terjadi di lingkungan sekitar, khususnya berkaitan dengan keamanan dan ketertiban masyarakat,” katanya.


Kasatlantas Polres Gunungkidul, AKP Martinus Griavinto Sakti mengatakan, kewenangan ATCS berada di dinas perhubungan. Meski demikian, pihaknya bisa ikut terbantu dengan sarana ini, salah satunya untuk pengaturan arus lalu lintas.


Selain itu, juga bisa dimanfaatkan dalam program Electronik Traffic Law Enforcement (ETLE) yang memanfaatkan kamera CCTV di lampu lalu lintas untuk penindakan pelanggaran. Hanya saja, sambung dia, kebijakan ini belum diterapkan di Gunungkidul karena pelaksanaan masih menunggu insruksi dari Korlantas Polri.


“Kalau e-Tilang di tempat oleh petugas sudah, tapi pencatatan pelanggaran berbasis elektronik atau menggunakan kamera CCTV hingga sekarang kami masih menunggu instruksi,” katanya. (HJ)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)