Bawa Kabur Uang Ganti Rugi Rp 5 M, Lurah di Gunungkidul Diberhentikan Sementara

OkeBerita
0



Lurah Karangawen, Kapanewon Girisubo, Gunungkidul, RS diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai lurah. Yang bersangkutan sudah tidak masuk kerja lagi selama 30 hari lebih. RS dianggap mangkir dari jabatan yang ia pegang tersebut.


Seperti diketahui RS adalah tersangka penggelapan uang ganti rugi lahan pembangunan Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) di Kalurahan Karangawen, Kapanewon Girisubo. Satreskrim Polres Gunungkidul telah menetapkan tersangka penggelapan uang senilai Rp 5,24 miliar.


Kepala Bidang Pemerintah Desa, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Gunungkidul, M. Farkhan mengatakan pihaknya menindaklanjuti carut marut di Kalurahan Karangawen tersebut.


"Kita beri perhatian khusus atas kasus ini. Jangan sampai terjadi kekosongan jabatan dan mengganggu layanan terhadap masyarakat," ujar dia, Kamis (1/7/2021).


Farkhan mengatakan pihaknya akan segera memproses penerbitan pemberhentian sementara kepada RS selaku Lurah Karangawen. Kemudian juga dilakukan penunjukan Carik sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Lurah agar jalannya pemerintahan tetap berjalan.


Berdasarkan laporan yang ia terima, selain tersandung kasus hukum RS juga sudah tidak masuk kerja selama lebih dari 1 bulan lamanya. Untuk itu pemerintah akan segera menindak lanjuti perkara ini jalannya pemerintahan tidak terhambat dan masyarakat tidak dirugikan kembali.


“Laporan yang saya terima dia (RS) sudah tidak masuk sejak tanggal 20 Mei 2021 lalu. Itu sudah lebih dari sebulan,” ucap Farkhan, Kamis (01/07/2021).


Terkait dengan kemungkinan pemberhentian lurah tersebut, Farkhan mengatakan semuanya bergantung proses hukum kepada lurah tersebut. Hanya saja ia menandaskan memberika perhatian khusus terhadap kasus dugaan penggelapan uang ganti rugi JJLS senilai miliar rupiah tersebut.


Terkait peristiwa yang menjerat lurah Karangawen, sepenuhnya pemerintah menyerahkan kasus tersebut agar diusut tuntas oleh aparat penegak hukum. Selebihnya, pemerintah hanya melakukan pemantauan dan menunggu jika proses tersebut selesai.


"Akan kita tunggu kasus ini selesai dan akan ditindaklanjuti sebagaimana aturan yang berlaku," paparnya.


Sebagaimana diketahui, belum lama ini Unit Tipikor Polres Gunungkidul telah menetapkan RS sebagai tersangka kasus ganti rugi tanah dan aset desa yang menyebabkan kerugian lebih dari 5,2 miliar rupiah. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, APH telah melakukan pemanggilan terhadap RS selama beberapa kali, namun demikian yang bersangkutan tidak datang memenuhi panggilan tersebut. (kumparan)

Tags

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)