Demokrat: Jangan Campur Aduk Penanganan Covid-19 dengan Tambah Jabatan Presiden

OkeBerita
0

 


Partai Demokrat angkat bicara mengenai wacana perpanjangan masa jabatan presiden dengan alasan pandemi Covid-19. Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani menyatakan Pandemi Covid-19 tidak bisa dijadikan alasan untuk menambah masa jabatan presiden.


“Argumentasi yang dipresentasikan segelintir relawan Jokowi ini tidak nyambung. Pergantian presiden adalah agenda ketatanegaraan yang telah diatur jelas dalam konstitusi. Sementara penanganan Covid-19 adalah terkait kinerja pemerintah. Ini hal yang berbeda, jangan dicampur aduk,” kata Kamhar saat dikonfirmasi, Rabu (23/6).


Kamhar menyebut pemerintah lambat menangani pandemi. Oleh karena itu, menurutnya, penambahan jabatan Presiden menjadi 3 periode bukan gagasan tepat karena pemerintah gagal mengendalikan 'ledakan' kasus Covid-19.


“Apalagi terus terjadi lonjakan dan tak terkendali. Tak berprestasi tapi minta dispensasi, ini aneh dan bertentangan dengan akal sehat,” ucapnya.


Kamhar juga menegaskan bahwa isu perpanjangan presiden karena Pilpres hanya akan menambah lonjakan kasus Covid itu tak masuk akal.


“Jika dasar pemikirannya bahwa Pemilu akan berakibat pada terjadinya lonjakan kasus, ini juga sangat tidak berdasar. Kita sudah punya pengalaman melaksanakan Pemilu di masa pandemi Covid-19 ini yaitu Pilkada serentak 2020 yang diikuti lebih dari separuh daerah di Indonesia di 33 Provinsi. Tidak ada masalah dan tidak terjadi klaster-klaster baru Covid-19 akibat Pilkada,” katanya.


Ia mencontohkan kasus di Amerika Serikat di mana tetap melangsungkan Pilpres selama pandemi. Pilpres Amerika terkesan dipaksakan di saat kasus Covid-19 sedang tinggi.


“Bahkan sorang Donald Trump yang terbaca publik cenderung “semau gue” tetap melaksanakan Pilpres Amerika di kala lonjakan Covid-19 sedang tinggi-tingginya, tak menjadikan itu sebagai alasan untuk memperpanjang masa jabatan presiden. Tetap taat konstitusi,” ucapnya.


“Tak ada alasan subtantif perpanjangan masa jabatan Presiden jika dikait-kaitkan dengan Covid-19. Kita semua mendoakan dan berikhtiar bersama agar sebelum 2024 pandemi Covid-19 ini telah terkendali dan telah terbentuk herd immunity. Wacana penambahan masa jabatan ini inkonstitusional dan bertentangan dengan amanah reformasi,” pungkasnya. [ray/merdeka] 

Tags

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)