Lelang Jabatan di Lakukan Bupati Probolinggo dan Anggota DPR

OkeBerita
0


Lelang jabatan yang di lakukan Bupati Probolonggo Puput Tantriana Sari terbongkar.


Aksinya di lakukan bersama sang Suami Hasan Aminuddin yang juga anggota DPR.


Tarif yang di tawarkan yaitu sebagai kepala desa sebesar Rp 20juta dan juga dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa sebesar Rp5 juta per hektare.


Hal itu di sampaikan wakil ketua KPK Alexander Marwata saat Jumpa Pers di Gedung KPK, Jakarta , Selasa, 31 Agustus dini hari tadi.


Lelang jabatan di lakukan Puput berawal saat di undurnya pemilihan kepala Desa serentak tahap 1 di Wilayah Probolinggo menjadi 27 Desember 2021.


Dengan adanya pengunduran tersebut, pada 9 September 2021 nanti terdapat 252 kepala desa dari 24 Kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang menyelesaikan masa jabatannya.


Untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, maka akan diisi oleh penjabat kepala desa yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo yang pengusulannya dilakukan melalui Camat.


"Selain itu ada persyaratan khusus, di mana usulan nama para pejabat kepala desa harus mendapat persetujuan Hasan Aminuddin (HA) dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari PTS," kata Alexander Marwata.


Terdapat pula dugaan adanya perintah dari Hasan Aminuddin yang memanggil para camat untuk membawa para kepala desa terpilih dan kepala desa yang akan purnatugas.


Kemudian pada Jumat, 27 Agustus 2021, pejabat kepala desa menghadiri pertemuan di salah satu tempat di wilayah Kecamatan Krejengan, Probolinggo.


Dalam pertemuan tersebut, diduga telah ada kesepakatan untuk memberikan sejumlah uang kepada PTS melalui HA dengan perantaraan Doddy Kurniawan (DK).


"Pertemuan tersebut di antaranya dihadiri oleh AW (Ali Wafa), MW (Mawardi), MI (Maliha), MB (Mohammad Bambang), MR (Masruhen), AW (Abdul Wafi), KO (Kho’im), dan dari yang hadir ini telah disepakati untuk masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp20 juta sehingga terkumpul uang sejumlah Rp240 juta," tutur Alexander Marwata.


Sedangkan untuk mendapatkan jabatan sebagai pejabat Kepala Desa di wilayah Kecamatan Paiton, Muhammad Ridwan (MR) juga telah mengumpulkan sejumlah uang dari para ASN.


"Untuk mendapatkan jabatan sebagai pejabat Kepala Desa di wilayah Kecamatan Paiton, MR telah pula mengumpulkan sejumlah uang dari para ASN hingga berjumlah Rp112.500.000 untuk diserahkan kepada PTS melalui HA." kata Alexander Marwata.

Tags

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)