Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Cek Penerima Bantuan Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan



Bagi para pekerja atau buruh yang berada di wilayah PPKM 3 dan 4, pemerintah menyalurkan Bantuan Subsidi Gaji atau Upah sebesar Rp 1juta.


Cara mengetahui apakah kamu termasuk penerima Banstuan Subsidi Upah sangatlah mudah.


Berikut ini cara untuk mengecek penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan :


1. Buka halaman https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bantuan-subsidi-upah.html#halaman-cek-bsu

2. Geser kebagian bawah sampai terlihat tiga kolom yang harus di isi. 

3. Isi sesuai data diiri yang akan di cek (NIK, Nama lengkap dan tanggal lahir)

4. Anda di wajibkan untuk centang tombol captcha.

5. Klik tombol lanjutkan, dan anda akan di arahkan ke halaman yang menampilkan apakah anda penerima BSU atau Bukan.


Adapun untuk Kriteria Penerima Subsidi Gaji adalah :  

• Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan.

• Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021.

• Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

• Pekerja/buruh penerima upah.

• Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 provinsi dan 167 kab/kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.

• Diutamakan bekerja di sektor usaha: industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estat, serta perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan. 


Untuk pencairan Bantuan Subsidi Upah ini dilakukan melalui Bank Himbara yaitu BRI, BNI, BTN dan MANDIRI.


Nominal yang di terima pada tahun 2021 ini sebesar Rp. 500.000 perbulan selama dua bulan.